PSLH Unhas Adakan Sosialisasi Proper 2023

PSLH Unhas – Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Univeristas Hasanuddin mengadakan sosialisasi kepada koordinator dan evaluator peringkat pengelolaan lingkungan perusahaan (proper) 2023, Rabu (12/4). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari Rabu-Kamis (12-13/4) di gedung PSLH Unhas yang diikuti sebanyak 21 orang yang lulus sebagai koordinator dan evaluator proper 2023.

Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc. selaku Direktur Jenderal PPKL membuka kegiatan sosialisasi proper 2023. Dalam sambutannya alumni Institut Teknologi Sepuluh November ini berharap pengelolaan lingkungan ini menjadi perhatian bersama.

“Pengelolaan lingkungan adalah tanggungjawab bersama. Tidak hanya pemerintah, masyarakat tapi juga para pelaku industri,” pungkas pria kelahiran Trenggalek yang juga lulusan Clemson University.

Di hari pertama sosialisasi ini terdapat beberapa materi yang diberikan kepada para peserta. M. Denny T. Silaban selaku pemateri pertama memaparkan mengenai mekanisme kriteria, proper, kriteria pengendalian usaha lahan. Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan tren negatif peringkat proper dalam tiga tahun terkahir. Tahun 2020 peningkatan proper mencapai angka 88 persen, lalu di 2021 menurun ke angka 75 persen dan tahun lalu 2022 di angka 72 persen.

Denny selaku Kasi Pengendalian Pencemaran Udara Industri Manufaktur KLHK menyebutkan ironi yang kerapkali menimpa perusahan di daerah dimana pemerintah daerah kurang pro aktif dalam membantu perusahaan. “Kami sering temui di lapangan, ada perusahaan yang berada di peringkat merah, tetapi pemerintah daerah tidak memberikan solusi bagaimana perusahaan tersebut bisa keluar dari peringkat itu,” ungkapnya.

Terdapat beberapa peringkat dalam kriteria penilaian proper 2023 yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Hitam artinya tidak ada upaya dalam ketaatan terhadap peraturan yang ada. Merah berarti tidak taat sedangkan biru artinya taat. Peraturan yang dimaksud diantaranya; pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pencemaran air, potensi kerusakan lahan tambang, pengelolaan sampah, pengelolaan bahan B3 dan limbah Non B3.

Sedangkan Emas dan Hijau merupakan tingkatan penilaian yang lebih tinggi. Hijau artinya telah memenuhi Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan (DRKPL & SML). Juga termasuk audit energi dan lingkungan wajib. Terakhir yaitu emas yang berarti memenuhi apa yang berada pada warna hijau ditambah dengan konsistensi dan inovasi sosial.

Sebelumnya, para peserta ini melalui proses seleksi yang ketat untuk menjadi bagian dari koordinator dan evaluator Proper 2023. Dari 82 pendaftar, akhirnya terjaring 21 orang yang berasal dari mahasiswa aktif Teknik Lingkungan dan alumni Teknik Lingkungan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *