Pelaporan Elektronik Jadi Fokus Sosialisasi Proper di Hari Kedua

PSLH Unhas – Hari kedua pelaksanaan sosialisasi koordinator dan evaluator peringkat pengelolaan lingkungan perusahaan (Proper) 2023, berfokus pada pembahasan pelaporan elektronik,  Kamis (13/4). Kegiatan yang berlangsung di Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Univeristas Hasanuddin merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi di hari sebelumnya. 

Sebanyak 21 orang peserta yang lolos sebagai koordinator dan evaluator yang hadir diberikan pemahaman mendalam dari narasumber. Materi di hari kedua ini dibuka dengan pembahasan kriteria aspek pengendalian kerusakan ekosistem gambut. Materi pertama di hari ini dibawakan langsung oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut. 

Usai jeda materi pertama, para peserta diberikan wawasan mengenai tata cara pelaporan dari berbagai bidang. Dimulai dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air lalu Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara. Selanjutnya dari Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dan diakhiri oleh materi dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan. 

Ke empat narasumber tersebut membahas mengenai tata cara pelaporan melalui SIMPEL PPU, SIMPEL PPA, SIRAJA Limbah dan aplikasi KKL. Pemberian materi tersebut melengkapi materi di hari pertama yang berfokus pada pembahasan mekanisme dan kriteria Proper. 

Prof. Dr. Anwar Daud, SKM., M.Kes selaku Kepala Pusat PSLH Unhas berharap para peserta dapat mengaplikasikan dengan baik materi yang didapatkan selama sosialisasi. “Semoga evaluator yang telah mengikuti sosialisasi dapat bekerja sebaik mungkin untuk institusi Unhas,” ungkapnya.

“Apalagi ini untuk pertama kalinya dilakukan di luar pulau Jawa. Kita harus menjaga amanah ini dengan menunjukkan performa terbaik dalam mengevaluasi kinerja proper perusahaan seluruh Indonesia,” sambung Guru Besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat ini.

Setelah berakhirnya kegiatan sosialisasi ini, selanjutnya PSLH Unhas akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk evaluator. Kegiatan ini direncanakan berlangsung akhir Juni nanti. “Kita akan berfokus pada penguatan pengetahuan tentang kriteria-kriteria proper perusahaan seperti emas, hijau, biru, merah dan hitam. 

Untuk diketahui, ada beberapa peringkat dalam kriteria penilaian proper yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Hitam artinya tidak ada upaya dalam ketaatan terhadap peraturan yang ada. Merah berarti tidak taat sedangkan biru artinya taat. Peraturan yang dimaksud diantaranya; pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pencemaran air, potensi kerusakan lahan tambang, pengelolaan sampah, pengelolaan bahan B3 dan limbah Non B3.

Untuk kriteria warna emas dan hijau merupakan tingkatan penilaian yang lebih tinggi. Hijau artinya telah memenuhi Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan (DRKPL & SML). Juga termasuk audit energi dan lingkungan wajib. Terakhir yaitu emas yang berarti memenuhi apa yang berada pada warna hijau ditambah dengan konsistensi dan inovasi sosial. 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *